SI CANTIK

Persyaratan


  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Cerai

Keterangan: Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

 

Proses


  1. Pemohon adalah mantan suami dan mantan istri yang sudah diputus dengan akta cerai dari Pengadian Agama;
  2. Petugas adalah Pegawai dari Pengadilan Agama yang ditunjuk untuk mengajukan pelayanan;
  3. Masing-masing pemohon menandatangani Formulir dan Surat Pertnyataan masing-masing;
  4. Pemohon dan Petugas menandatangani Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02);
  5. Pemohon tanda tangan di atas materai pada Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06);
  6. Petugas memilih Inovasi Layanan SI CANTIK;
  7. Petugas mengisi Detail Pengajuan;
  8. Petugas mengupload  berkas persyaratan yang sudah di scan;
  9. Petugas melakukan Pengiriman Pengajuan;
  10. Verifikator memproses atau menolak pengajuan;
  11. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian petugas bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut;
  12. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)