SI CANTIK
Persyaratan
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
- Kartu Keluarga
- Akta Cerai
Keterangan: Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Proses
- Pemohon adalah mantan suami dan mantan istri yang sudah diputus dengan akta cerai dari Pengadian Agama;
- Petugas adalah Pegawai dari Pengadilan Agama yang ditunjuk untuk mengajukan pelayanan;
- Masing-masing pemohon menandatangani Formulir dan Surat Pertnyataan masing-masing;
- Pemohon dan Petugas menandatangani Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02);
- Pemohon tanda tangan di atas materai pada Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06);
- Petugas memilih Inovasi Layanan SI CANTIK;
- Petugas mengisi Detail Pengajuan;
- Petugas mengupload berkas persyaratan yang sudah di scan;
- Petugas melakukan Pengiriman Pengajuan;
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan;
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian petugas bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut;
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)