Akta Kelahiran Baru

Persyaratan


  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan
  2. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
  3. Buku Nikah
  4. Kartu Keluarga

Keterangan: Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Pemohon memilih pengajuan Akta Kelahiran Baru
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA)
  10. Untuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri
  11. Untuk KIA dapat dilakukan pengajuan cetak di Dinas

Keterangan:

  • Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan persyaratan sudah lengkap dan benar serta jaringan/sistem lancar.
  • Tarif/Biaya GRATIS.