Pindah Dalam Kabupaten

Persyaratan


  1. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  2. Kartu Keluarga

Keterangan : Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  2. Pemohon memilih pengajuan  Pindah Dalam Kabupaten
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)
  10. Dokumen Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri

Keterangan :

  • Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan persyaratan sudah lengkap dan benar serta jaringan/sistem lancar.
  • Tarif/Biaya GRATIS.