Pindah Dalam Kabupaten
Persyaratan
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Kartu Keluarga
Keterangan : Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Pemohon memilih pengajuan Pindah Dalam Kabupaten
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Kartu Keluarga)
- Dokumen Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri
Keterangan :
- Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan persyaratan sudah lengkap dan benar serta jaringan/sistem lancar.
- Tarif/Biaya GRATIS.