Akta Kematian
Persyaratan
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan (Dokter/Paramedis)
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
- Kartu Keluarga
- KTP Jenazah
- Surat Keterangan Penetapan pengadilan Mengenai kematian yang Hilang atau tidak diketahui Jenazahnya
Keterangan : Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
- Pemohon memilih pengajuan Akta Kematian
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Akta Kematian dan Kartu Keluarga jika masih ada anggota yang ditinggalkan)
- Dokumen Akta Kematian dan Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri
Keterangan :
- Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan persyaratan sudah lengkap dan benar serta jaringan/sistem lancar.
- Tarif/Biaya GRATIS.