Akta Kematian

Persyaratan


  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan (Dokter/Paramedis)
  2. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Jenazah
  5. Surat Keterangan Penetapan pengadilan Mengenai kematian yang Hilang atau tidak diketahui Jenazahnya

Keterangan : Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Pemohon memilih pengajuan Akta Kematian
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (Akta Kematian dan Kartu Keluarga jika masih ada anggota yang ditinggalkan)
  10. Dokumen Akta Kematian dan Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri

Keterangan :

  • Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja dengan ketentuan persyaratan sudah lengkap dan benar serta jaringan/sistem lancar.
  • Tarif/Biaya GRATIS.